1. Ketua Kwarda
a. Ketua Kwarda disingkat Ka Kwarda, bertugas:
1) Memimpin kwarda sesuai masa baktinya
2) Menyelenggarakan pimpinan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarda.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musda dan pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarda.
b. Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:2) Menyelenggarakan pimpinan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarda.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musda dan pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarda.
1) Pembina dan pengembang fungsi kwarda
2) Pemimpin para Andalan Daerah dalam melaksanakan tugas kwarda
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarda
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat lain di
daerahnya.
2) Pemimpin para Andalan Daerah dalam melaksanakan tugas kwarda
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarda
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat lain di
daerahnya.
a. Tugas Wakil Ketua Kwarda adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarda dalam melaksanakan tugas kwarda.
b. Wakil Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembantu fungsi Ketua Kwarda.
2) Mengetuai bidang yang dipimpinnya.
3) Penyaji perumusan kebijakan kwarda sesuai dengan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Ketua Kwarda bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda.2) Mengetuai bidang yang dipimpinnya.
3) Penyaji perumusan kebijakan kwarda sesuai dengan tugasnya.
3. Sekretaris Kwarda
a. Sekretaris Kwarda, disingkat Ses Kwarda, bertugas menyelenggarakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi terhadap seluruh unsur di lingkungan kwarda.
b. Ses Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program
3) Pembina dan pengatur fungsi staf
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarda bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda.2) Koordinator dan konsultan penyusunan program
3) Pembina dan pengatur fungsi staf
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf
4. Andalan Daerah Urusan
a. Andalan Daerah Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu bidang tertentu yang ditetapkan oleh kwarda.
b. Andalan Daerah Urusan dalam suatu bidang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) memikirkan, merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masing-masing;
2) mengawasi, meneliti dan melaksanakan program kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan urusannya masing-masing;
3) secara kolektif bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda, melalui Wakil Ketua Kwarda bidang masing-masing.
c. Andalan Daerah Urusan dapat meliputi tugas dan fungsi:2) mengawasi, meneliti dan melaksanakan program kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan urusannya masing-masing;
3) secara kolektif bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda, melalui Wakil Ketua Kwarda bidang masing-masing.
1) Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda), terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Anggota Muda Putra.
b) Andalan Daerah Urusan Anggota Muda Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Pramuka Luar Biasa (PLB).
d) Andalan Daerah Urusan Satuan Karya Pramuka.
b) Andalan Daerah Urusan Anggota Muda Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Pramuka Luar Biasa (PLB).
d) Andalan Daerah Urusan Satuan Karya Pramuka.
2) Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa), terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Binawasa Putra.
b) Andalan Daerah Urusan Binawasa Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Rohani.
b) Andalan Daerah Urusan Binawasa Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Rohani.
3) Bidang Organisasi dan Hukum, terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Organisasi dan Hukum.
b) Andalan Daerah Urusan Perencanaan.
c) Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah.
b) Andalan Daerah Urusan Perencanaan.
c) Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah.
4) Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana, terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Keuangan.
b) Andalan Daerah Urusan Usaha.
c) Andalan Daerah Urusan Sarana dan Prasarana.
b) Andalan Daerah Urusan Usaha.
c) Andalan Daerah Urusan Sarana dan Prasarana.
5) Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Hubungan Masyarakat.
b) Andalan Daerah Urusan Pengabdian Masyarakat.
d. Penetapan Andalan Daerah Urusan disesuaikan dengan kebutuhan kwarda.b) Andalan Daerah Urusan Pengabdian Masyarakat.
5. Pembantu Andalan Daerah
Pembantu Andalan Daerah mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas Andalan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN BERI KOMENTAR JIKA ADA HAL YANG KURANG MEMUASKAN UNTUK KAKAK-KAKAK SEKALIAN.