This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label PRAMUKA DEWASA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRAMUKA DEWASA. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2016

MAKNA LAMBANG SAKA WIDYA BUDAYA BAKTI

Lambang Saka Widya Budaya Bakti
  
a.   Bentuk
      Lambang Saka Widya Budaya Bakti berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
b.   Isi
Isi lambang Saka Widya Budaya Bakti terdiri dari:
1) Gambar bintang segi lima di atas pena.
2) Gambar sayap burung berhelai lima simetris.
3) Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
4) Gambar pena dan buku.
5) Gambar pita setengah lingkaran.
6) Tulisan Saka Widya Budaya Bakti.
c.   Warna
1) Warna dasar lambang Saka Widya Budaya Bakti adalah biru kemendikbud.
2) Gambar bintang di atas pena berwarna putih
3) Gambar sayap burung dengan lima helai bulu berwarna emas.
4) Gambar dua buah tunas kelapa simetris bewarna putih.
5) Pita warna biru dengan tulisan Saka Widya Budaya Bakti kuning emas.
6) Warna bingkai segi lima merah putih
d. Arti Kiasan
1) Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
2) Gambar bintang melambangkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Gambar sayap burung dengan lima helai bulu berwarna emas melambangkan komitmen bangsa Indonesia untuk membangun pendidikan dan kebudayaan.
4) Gambar dua buah tunas kelapa simetris melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan program Pendidikan dan Kebudayaan.
5) Gambar pena dan buku melambangkan pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan dalam bentuk aksi nyata.
6) Gambar pita merah putih setengah lingkaran melambangkan
Persaudaraan bangsa Indonesia melalui tradisi budaya dan
pendidikan.
7) Tulisan Saka Widya Budaya Bakti.

Download juga:
Share:

Senin, 01 Agustus 2016

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting Dalam Gerakan Pramuka

Salam Pramuka...!!!
Bagi seluruh anggota Pramuka di seluruh Indonesia...

Dalam kesempatan yang baik ini, Tunas Kaili akan bagikan informasi mengenai tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting dalam gerakan Pramuka, semoga bermanfaat bagi kita semua... Amin... selengkapnya sebagai berikut:


 

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional (Kwarnas)
Kwartir Nasional mempunyai tugas:
  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional; 
  3. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional; 
  4. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
  5. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  6. membina organisasi pendukung di wilayahnya 
  7. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
  8. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  9. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
  10. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka; 
  11. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
 
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)
Kwartir daerah mempunyai tugas:
  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah; 
  2. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
  3. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya; 
  4. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
  5. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  6. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah; 
  7. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah; 
  8. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
 
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)
Kwartir cabang mempunyai tugas:
  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
  2. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah; 
  3. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya; 
  4. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang; 
  5. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  6. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang; 
  7. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
  8. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
 
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)
Kwartir ranting mempunyai tugas:

  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting. 
  2. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang; 
  3. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya; 
  4. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting; 
  5. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  6. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting; 
  7. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting; 
  8. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
Share:

Rabu, 22 Juni 2016

Perbedaan Kepramukaan, Pramuka, dan Gerakan Pramuka

Kami dari TUNAS KAILI Mempersembahkan Video animasi yang menjelaskan tentang Perbedaan antara Kepramukaan, Pramuka, dan Gerakan Pramuka. Jangankan oleh orang luar (non anggota) anggota Gerakan Pramuka sendiri saja masih banyak yang bingung dengan Perbedaan antara Kepramukaan, Pramuka, dan Gerakan Pramuka.


Download Via savefrom.net
klik tombol di atas untuk download video

Share:

Minggu, 19 Juni 2016

PRAMUKA DEWASA

Pramuka Dewasa yakni anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
  1. Pembina Pramuka
  2. Pembantu Pembina Pramuka
  3. Pelatih Pembina Pramuka
  4. Pembina Profesional
  5. Pamong Saka
  6. Instruktur Saka
  7. Pimpinan Saka
  8. Andalan
  9. Pembantu Andalan
  10. Anggota Majelis Pembimbing
Share:

MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA (MABIGUS)

Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
  1. Majelis  Pembimbing  Gerakan  Pramuka  adalah  suatu  badan  dalam Gerakan Pramuka  yang  memberi  bimbingan,  bantuan  moril, organisatoris,  materiil  dan finansiil  kepada  Gugusdepan,  Satuan Pramuka,  Kwartir  Gerakan  Pramuka  dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
  2. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurangkurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
  3. Pelantikan  anggota  Majelis  Pembimbing  dilakukan  oleh  Ketua Kwartir jajaran diatasnya  dengan  TRI  SATYA  dan  menanda  tangani  IKRAR, kecuali  Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia. 
  4. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka  yang  berhak  mendapatkan Kartu Tanda  Anggota,  berseragam  Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran  Rumah  Tangga  Gerakan  Pramuka  ).  Dapat  menjadi  Badan  Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
  5. Susunan  Majelis  Pembimbing  Gugusdepan,  Ranting,  Cabang,  Daerah dan Nasional  berasal  dari  unsur-unsur  tokoh  masyarakat  pada masing-masing tingkatan  yang  memiliki  perhatian  dan  rasa tanggungjawab  terhadap  Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
  6. Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan  tokoh  masyarakat  dilingkungan  Gugusdepan,  yang  memiliki  perhatian  dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu  menjalankan peran Majelis Pembimbing.
  7. Majelis Pembimbing terdiri atas :
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
    3. Seorang atau beberapa orang Sekretaris
    4. Beberapa orang anggota.
  8. Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
    1. Seorang  Ketua  yang  dijabat  oleh  Ketua  Majelis  Pembimbing atau  salah seorang dari antara Wakil Ketua.
    2. Seorang Wakil Ketua.
    3. Seorang Sekretaris.
    4. Beberapa orang anggota.
  9. Pembinaan  Gugusdepan  dan  Ketua  Kwartir  Gerakan  Pramuka  secara  ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
  10. Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
    1. Majelis  Pembimbing  Nasional  disingkat  MABINAS  yang  dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
    2. Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida. 
    3. Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
    4. Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
    5. Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala  Desa  /  Lurah  sebagai  Ketua  MABISA  yang  disingkat  Ka.  Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
  11. Majelis  Pembimbing  Gugusdepan  disingkat  MABIGUS  yang  dijabat oleh orang  tua  peserta  didik  atau  tokoh  masyarakat  disekitar Gugusdepan  yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua 

MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.
Selama  ini  Ka.  Mabigus  dijabat  oleh Kepala  Sekolah,  terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.
  1. Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
    1. Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
    2. Majelis  Pembimbing  Harian  sekurang-kurangnya  mengadakan  rapat  Majelis Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
    3. Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
    4. Mengadakan  hubungan  timbal-balik  secara   periodik  dengan  Gugusdepan  dan Kwartir yang bersangkutan.
    5. Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.
  2. Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan PramukaMajelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok: 
    1. Fungsi Bimbingan
      1. Bimbingan  yang  mengandung  makna  :  tuntunan,  pengarahan,  saran  dan nasehat.
      2. Majelis  Pembimbing  ikut  menentukan  arah  kegiatan  Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan  dalam  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga Gerakan Pramuka.
    2. Fungsi PartisipasiMajelis  Pembimbing  selalu  berpartisipasi  aktif  dalam  segala kegiatan  dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara  aktif  berusaha  mengatasi  kesulitan  dan  hambatan  yang  dihadapi  oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
    3. Fungsi Bantuan
      1. Majelis  Pembimbing  dalam  usahanya  mendukung  Gerakan pramuka mengusahakan  fasilitas-fasilitas,  moril,  finansiil,  maupun  materiil  yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
      2. Mengadakan  kerjasama  dengan  tokoh-tokoh  masyarakat untuk  memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.
Share:

TUGAS DAN FUNGSI ANDALAN DAERAH


1. Ketua Kwarda
a. Ketua Kwarda disingkat Ka Kwarda, bertugas:
1) Memimpin kwarda sesuai masa baktinya
2) Menyelenggarakan pimpinan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarda.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musda dan pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarda.
b. Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembina dan pengembang fungsi kwarda
2) Pemimpin para Andalan Daerah dalam melaksanakan tugas kwarda
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarda
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat lain di
daerahnya.
2. Wakil Ketua Kwarda
a. Tugas Wakil Ketua Kwarda adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarda dalam melaksanakan tugas kwarda.
b. Wakil Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembantu fungsi Ketua Kwarda.
2) Mengetuai bidang yang dipimpinnya.
3) Penyaji perumusan kebijakan kwarda sesuai dengan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Ketua Kwarda bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda.

3. Sekretaris Kwarda
a. Sekretaris Kwarda, disingkat Ses Kwarda, bertugas menyelenggarakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi terhadap seluruh unsur di lingkungan kwarda.
b. Ses Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program
3) Pembina dan pengatur fungsi staf
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarda bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda.

4. Andalan Daerah Urusan
a. Andalan Daerah Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu bidang tertentu yang ditetapkan oleh kwarda.
b. Andalan Daerah Urusan dalam suatu bidang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) memikirkan, merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masing-masing;
2) mengawasi, meneliti dan melaksanakan program kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan urusannya masing-masing;
3) secara kolektif bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda, melalui Wakil Ketua Kwarda bidang masing-masing.
c. Andalan Daerah Urusan dapat meliputi tugas dan fungsi:
1) Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda), terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Anggota Muda Putra.
b) Andalan Daerah Urusan Anggota Muda Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Pramuka Luar Biasa (PLB).
d) Andalan Daerah Urusan Satuan Karya Pramuka.
2) Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa), terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Binawasa Putra.
b) Andalan Daerah Urusan Binawasa Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Rohani.
3) Bidang Organisasi dan Hukum, terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Organisasi dan Hukum.
b) Andalan Daerah Urusan Perencanaan.
c) Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah.
4) Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana, terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Keuangan.
b) Andalan Daerah Urusan Usaha.
c) Andalan Daerah Urusan Sarana dan Prasarana.
5) Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas:
a) Andalan Daerah Urusan Hubungan Masyarakat.
b) Andalan Daerah Urusan Pengabdian Masyarakat.
d. Penetapan Andalan Daerah Urusan disesuaikan dengan kebutuhan kwarda.

5. Pembantu Andalan Daerah
Pembantu Andalan Daerah mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas Andalan Daerah.
Share:

TUGAS PEMBINA PRAMUKA YANG PROFESIONAL DAN IDEAL

Kali ini admin pramukaindonesia.com menyajikan tulisan Tugas Pembina Pramuka Yang Profesional dan Ideal kepada sahabat tunas kelapa di seluruh nusantara
Tugas Seorang Pembina Pramuka Menjadikan Pembina Pramuka adalah Komponen Penting Bagi Kualitas Peserta Didik Pramuka

Tugas Pembina Pramuka

  • Pembina Pramuka mempunyai tugas membina pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among, dan berkewajiban selalu memperhatikan tiga pilar kegiatan kepramukaan, ialah: kegiatan kepramukaan harus modern (kekinian, baru, tidak ketinggalan jaman), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, dan adanya ketaatan pada Kode Kehormatan Pramuka.
  • Pembina Pramuka bertugas dengan sukarela menepatkan posisinya sebagai mitra peserta didik untuk dapat memfungsikan diri peserta didik sebagai subyek pendidikan, karena pada hakekatnya kepramukaan adalah pendidikan sepanjang hayat dan oleh karena itu peserta didik harus disiapkan sejak dini bahwa merekalah yang akan mendidik diri mereka sendiri. Sebagai mitra peserta didik pembina pramuka bertugas untuk selalu memberikan motivasi, stimulasi, bimbingan, bantuan dan menyediakan fasilitas kegiatan.
  •  Pembina Pramuka berkewajiban membantu Gugusdepan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali pramuka dan masyarakat.

Demikianlah Tugas dari seorang pembina pramuka terhadap anggota pramuka yang berstatus sebagai peserta didik, selain menjalankan tugas dengan baik, seorang pembina pramuka juga memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan layaknya seorang pembina yang ideal
Share:

PELATIH

Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
  • Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
  • Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
  • SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
  • Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
  • Syarat untuk memperoleh SHL adalah  Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
  • Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
Share:

PEMBINA PRAMUKA

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka selain Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instuktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing. Pembina bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gugusdepan (gudep).

Pembantu Pembina

Pembantu Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang mempunyai tugas untuk membantu kerja pembina di tingkat Gugusdepan.

Sebutan untuk Pembina

  • Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil dengan sebutan Yanda.
  • Pembina Pramuka Siaga putri dipanggil dengan sebutan Bunda.
  • Pembantu Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil dengan sebutan Pakcik.
  • Pembantu Pembina Pramuka Siaga putri dipanggil dengan sebutan Bucik.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega dipanggil dengan sebutan Kakak.

Persyaratan Pembina

Persayaratan usia Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
  • Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
  • Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
  • Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
  • Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
Share:

Definition List

Unordered List

Support