This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 08 September 2017
Selasa, 05 September 2017
Senin, 19 September 2016
MAKNA LAMBANG SAKA WIDYA BUDAYA BAKTI
Lambang Saka Widya Budaya Bakti berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
Isi lambang Saka Widya Budaya Bakti terdiri dari:
1) Gambar bintang segi lima di atas pena.2) Gambar sayap burung berhelai lima simetris.3) Gambar dua buah tunas kelapa simetris.4) Gambar pena dan buku.5) Gambar pita setengah lingkaran.6) Tulisan Saka Widya Budaya Bakti.
1) Warna dasar lambang Saka Widya Budaya Bakti adalah biru kemendikbud.2) Gambar bintang di atas pena berwarna putih3) Gambar sayap burung dengan lima helai bulu berwarna emas.4) Gambar dua buah tunas kelapa simetris bewarna putih.5) Pita warna biru dengan tulisan Saka Widya Budaya Bakti kuning emas.6) Warna bingkai segi lima merah putih
1) Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.2) Gambar bintang melambangkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.3) Gambar sayap burung dengan lima helai bulu berwarna emas melambangkan komitmen bangsa Indonesia untuk membangun pendidikan dan kebudayaan.4) Gambar dua buah tunas kelapa simetris melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan program Pendidikan dan Kebudayaan.5) Gambar pena dan buku melambangkan pengembanganPendidikan dan Kebudayaan dilakukan dalam bentuk aksi nyata.6) Gambar pita merah putih setengah lingkaran melambangkanPersaudaraan bangsa Indonesia melalui tradisi budaya danpendidikan.7) Tulisan Saka Widya Budaya Bakti.
Download juga:
Senin, 01 Agustus 2016
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting Dalam Gerakan Pramuka
Dalam kesempatan yang baik ini, Tunas Kaili akan bagikan informasi mengenai tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting dalam gerakan Pramuka, semoga bermanfaat bagi kita semua... Amin... selengkapnya sebagai berikut:
- mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
- menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
- menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
- melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
- membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- membina organisasi pendukung di wilayahnya
- melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
- melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
- membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)
- mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
- melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
- membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
- melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
- melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
- menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
- membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)
- mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
- melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
- membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
- melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
- melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
- menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
- membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)
- mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
- melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
- membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
- melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
- melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
- menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
Rabu, 22 Juni 2016
Perbedaan Kepramukaan, Pramuka, dan Gerakan Pramuka
Minggu, 19 Juni 2016
PRAMUKA DEWASA
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA (MABIGUS)
Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
- Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
- Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurangkurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
- Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
- Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
- Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
- Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
- Majelis Pembimbing terdiri atas :
- Seorang Ketua
- Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
- Seorang atau beberapa orang Sekretaris
- Beberapa orang anggota.
- Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
- Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari antara Wakil Ketua.
- Seorang Wakil Ketua.
- Seorang Sekretaris.
- Beberapa orang anggota.
- Pembinaan Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
- Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
- Majelis Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
- Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
- Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
- Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
- Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
- Majelis Pembimbing Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua
- Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
- Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
- Majelis Pembimbing Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat Majelis Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
- Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.
- Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.
- Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan PramukaMajelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok:
- Fungsi Bimbingan
- Bimbingan yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
- Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Fungsi PartisipasiMajelis Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
- Fungsi Bantuan
- Majelis Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
- Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI ANDALAN DAERAH
1. Ketua Kwarda
a. Ketua Kwarda disingkat Ka Kwarda, bertugas:
2) Menyelenggarakan pimpinan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarda.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musda dan pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarda.
2) Pemimpin para Andalan Daerah dalam melaksanakan tugas kwarda
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarda
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat lain di
daerahnya.
a. Tugas Wakil Ketua Kwarda adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarda dalam melaksanakan tugas kwarda.
b. Wakil Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
2) Mengetuai bidang yang dipimpinnya.
3) Penyaji perumusan kebijakan kwarda sesuai dengan tugasnya.
3. Sekretaris Kwarda
a. Sekretaris Kwarda, disingkat Ses Kwarda, bertugas menyelenggarakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi terhadap seluruh unsur di lingkungan kwarda.
b. Ses Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program
3) Pembina dan pengatur fungsi staf
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf
4. Andalan Daerah Urusan
a. Andalan Daerah Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu bidang tertentu yang ditetapkan oleh kwarda.
b. Andalan Daerah Urusan dalam suatu bidang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
2) mengawasi, meneliti dan melaksanakan program kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan urusannya masing-masing;
3) secara kolektif bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda, melalui Wakil Ketua Kwarda bidang masing-masing.
b) Andalan Daerah Urusan Anggota Muda Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Pramuka Luar Biasa (PLB).
d) Andalan Daerah Urusan Satuan Karya Pramuka.
b) Andalan Daerah Urusan Binawasa Putri.
c) Andalan Daerah Urusan Rohani.
b) Andalan Daerah Urusan Perencanaan.
c) Andalan Daerah Urusan Koordinator Wilayah.
b) Andalan Daerah Urusan Usaha.
c) Andalan Daerah Urusan Sarana dan Prasarana.
b) Andalan Daerah Urusan Pengabdian Masyarakat.
5. Pembantu Andalan Daerah
Pembantu Andalan Daerah mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas Andalan Daerah.
TUGAS PEMBINA PRAMUKA YANG PROFESIONAL DAN IDEAL
![]() |
| Tugas Seorang Pembina Pramuka Menjadikan Pembina Pramuka adalah Komponen Penting Bagi Kualitas Peserta Didik Pramuka |
Tugas Pembina Pramuka
- Pembina Pramuka mempunyai tugas membina pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among, dan berkewajiban selalu memperhatikan tiga pilar kegiatan kepramukaan, ialah: kegiatan kepramukaan harus modern (kekinian, baru, tidak ketinggalan jaman), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, dan adanya ketaatan pada Kode Kehormatan Pramuka.
- Pembina Pramuka bertugas dengan sukarela menepatkan posisinya sebagai mitra peserta didik untuk dapat memfungsikan diri peserta didik sebagai subyek pendidikan, karena pada hakekatnya kepramukaan adalah pendidikan sepanjang hayat dan oleh karena itu peserta didik harus disiapkan sejak dini bahwa merekalah yang akan mendidik diri mereka sendiri. Sebagai mitra peserta didik pembina pramuka bertugas untuk selalu memberikan motivasi, stimulasi, bimbingan, bantuan dan menyediakan fasilitas kegiatan.
- Pembina Pramuka berkewajiban membantu Gugusdepan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali pramuka dan masyarakat.
PELATIH
- Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
- Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
- SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
- Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
- Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
- Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
PEMBINA PRAMUKA
Pembantu Pembina
Pembantu Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang mempunyai tugas untuk membantu kerja pembina di tingkat Gugusdepan.Sebutan untuk Pembina
- Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil dengan sebutan Yanda.
- Pembina Pramuka Siaga putri dipanggil dengan sebutan Bunda.
- Pembantu Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil dengan sebutan Pakcik.
- Pembantu Pembina Pramuka Siaga putri dipanggil dengan sebutan Bucik.
- Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega dipanggil dengan sebutan Kakak.
Persyaratan Pembina
Persayaratan usia Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:- Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
- Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
- Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
- Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.














