This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label SKU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKU. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Agustus 2016

SKU: Memilah dan Mengolah Sampah


Memilah dan mengelola atau mengolah sampah merupakan salah satu keterampilan yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka. Memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga, mengolah sampah, mempraktekkan cara pengolahan sampah secara komposting, serta melakukan sosialisasi pengolahan sampah merupakan syarat-syarat yang termuat dalam SKU Pramuka Penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu, Rakit, maupun Terap.

Di dalam SKU Penggalang Ramu nomor ke-21, tersebut materi : Dapat mengenal dan memilah sampah. Pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah busuk; dan (4) Dapat menyebutkan sampah anorganik tidak mudah busuk.

Di dalam SKU Penggalang Rakit poin ke-21 tersebut materi : Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Dengan pencapaian pengisian SKU meliputi : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; dan (3) Dapat melakukan pengolahan secara komposting.

Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap nomor ke-21 disebutkan syarat : Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah. Dengan pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah  dan tidak mudah busuk; dan (4) Pernah menceriterakan cara pengolahan sampah didepan pasukannya.

Pramuka memilah sampah


Mengenal dan mampu mempraktekkan cara memilah sampah, mengelola sampah, dan membuat kompos pun menjadi salah satu pengalaman kode kehormatan pramuka, dasadarma yang ke dua; Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia. Maka dari itu sudah sepatutnya seorang anggota Gerakan Pramuka mengenal dan dapat memilah dan mengolah sampah termasuk membuat kompos.

Memilah dan Mengolah Sampah


Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah menjadi barang yang sangat sering dijumpai. Jika sampah tidak ditangani dengan benar, dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Berdasarkan sifatnya, sampah dapat  digolongkan  menjadi dua kelompok, yakni sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai). Keduanya masih bisa dikelompokkan lagi menjadi :

  1. Sampah Organik yang Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah kertas, kardus, koran, majalah, dll 
  2. Sampah Organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;contohnya adalah sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll. 
  3. Sampah Non-organik yang Bisa Didaur Ulang: contohnya adalah logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll. 
  4. Sampah Non-organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;: contohnya adalah plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.

Memilah sampah


Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan tindak lanjut. Masing-masing adalah :

  1. Pengumpulan. Yaitu mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai dalam tempat tertentu.
  2. Pemilahan. Yaitu memisahkan (memilah) antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.
  3. Tindak lanjut. yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu: 
    1. Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang. 
    2. Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.
Itulah sedikit pengetahuan tentang cara mengenal jenis, memilah, dan mengelola sampah rumah tangga. Pengetahuan dan keterampilan ini tentunya patut untuk dipraktekkan setiap hari olah anggota Gerakan Pramuka bukan hanya untuk memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) namun sebagai bentuk pengamalan Dasadarma Pramuka.
Share:

SKU: Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila


SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara dalam SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada SKU Penggalang Ramu
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
    Pencapaian Pengisian SKU:
    • Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
    • Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
    • Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda
  2. Pada SKU Penggalang Rakit
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.
  3. Pada SKU Penggalang Terap
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya

Sejarah Lambang Negara

Lambang Negara
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

  • Lambang Negara wajib digunakan di:
    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
      Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
  • Lambang Negara dapat digunakan:
    1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
      Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
      Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    3. pada kertas bermaterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
  • Larangan penggunaan Lambang Negara:
    1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.
Share:

SKU: Tanda Umum dalam Gerakan Pramuka

Tanda Umum dalam Gerakan Pramuka merupakan tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka baik anggota puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
Tanda Umum merupakan bagian dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka di samping Tanda Satuan, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan, dan Tanda Penghargaan. Pengadaan dan tata cara penggunaan Tanda Umum telah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 059 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka.
Tanda-tanda umum ini dikenakan di seragam pramuka oleh setiap anggota Gerakan Pramuka baik putra maupun putri. Di samping itu, pengenalan terhadap Tanda Umum Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dalam SKU Penggalang Ramu.

Macam, Bentuk, dan Pemakaian Tanda Umum

Macam, bentuk, dan tata cara pemakaian Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
  • Tanda Tutup Kepala
    Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, peci, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka. Bentuk Tanda Tutup Kepala adalah sebagai berikut:

  • Setangan Leher
    Setangan leher adalah  kain berbentuk segitiga sama kaki dengan salah satu sudut bersudut 90 derajat dengan warna merah dan putih yang dilipat sedemikian rupa. Setangan leher dikenakan melingkar di leher dengan kedua ujungnya menggantung di depan dada. Selengkapnya tentang setangan leher, baca: Setangan Leher Pramuka.
Setangan Leher Pramuka

  • Tanda Pelantikan
    Tanda pelantikan merupakan tanda yang diberikan kepada orang yang telah dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka. Tanda ini dikenakan di saku atau dada sebelah kanan baju pramuka (putra) atau pada kerah baju sebelah kanan seragam pramuka putri.
  • Tanda Kepramukaan Sedunia (WOSM)
    Tanda Kepramukaan Sedunia (WOSM) adalah tanda seseorang menjadi anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia (World Organisation of Scout Movement). Tanda dikenakan pada dada sebelah kiri pada pakaian seragam pramuka putra atau kerah baju sebelah kiri pada seragam pramuka putri.
  • Tanda Harian
    Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian selain seragam harian yang menyatakan sebagai anggota Gerakan Pramuka atau anggota Kepramukaan Sedunia.


Sebagai bagian dari tanda pengenal Gerakan Pramuka, sudah selayaknya, setiap anggota pramuka mengenali dengan benar masing-masing tanda umum Gerakan Pramuka ini. Semoga artikel sederhana mengenai tanda umum ini dapat mewujudkan itu.
Share:

SKU: Hak Perlindungan Anak


Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang salah satu poinnya adalah tentang Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, mampu menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Pramuka Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada teman sebaya tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak kepada teman sebaya.


Mengenal Hak Perlindungan Anak


Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan Anak
Bermain, berekreasi, dan berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi


Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Macam-Macam Hak Perlindungan Anak


Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  1. hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  4. hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  10. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 
  11. hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  12. hak untuk memperoleh perlindungan dari : 
    1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.
  13. hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  14. hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pramuka Penggalang Putri
Pramuka Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya memahami hak-hak anak
Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Share:

SKU: Mengetahui Manfaat Penghijauan


SKU : Mengetahui manfaat penghijauan. Mengetahui dan dapat menjelaskan manfaat dari penghijauan merupakan salah satu syarat dan kecakapan umum (SKU) Pramuka Penggalang Ramu. Dengan mengetahui dan dapat menjelaskan manfaat penghijauan ini diharapkan seorang pramuka penggalang ramu memahami pentingnya peran dan fungsi penghijauan. Sehingga kemudian tergerak untuk berperan aktif dalam mengikuti kegiatan penghijauan.
Bagi seorang pramuka, penghijauan merupakan salah satu pengamalan langsung dari dasadarma yang kedua yaitu cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Karena penghijauan merupakan wujud dari pelestarian lingkungan. Secara bahasa penghijauan dapat diartikan sebagai : 1 proses, cara, perbuatan membuat supaya menjadi hijau; 2 penanaman (tanah atau lereng gunung yg gundul) dng pohon-pohonan agar udara menjadi sejuk dan bersih atau agar erosi dapat dicegah; (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan secara istilah penghijauan dapat diartikan sebagai kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan dengan berbagai jenis pohon yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, atau meningkatkan fungsi lahan bagi lingkungan.
Karena itu seorang pramuka penggalang ramu diharapkan mengetahui dan memahami sehingga dapat mnenjelaskan manfaat penghijauan. Kemampuan ini menjadi bekal pemahaman dan menumbuhkan kecintaan terhadap kecintaan pada alam dan kelestarian lingkungan. Sehingga pada tingkat selanjutnya, seorang pramuka penggalang mampu melaksanakan kegiatan penghijauan di daerah atau lingkungannya (Syarat dalam SKU Penggalang Rakit). Bahkan memotivasi dan mengajak temannya untuk turut serta dalam kegiatan penghijauan (Syarat dalam SKU Penggalang Terap).
manfaat penghijauan
Pramuka ikut serta dalam penghijauan

Manfaat Penghijauan

Dengan mengetahui dan memahami manfat penghijauan menjadi bekal bagi seorang pramuka penggalang untuk berperan aktif dalam kegiatan penghijauan bahkan menjadi motor penggerak penghijauan terhadap teman-temannya. 
Adapun penghijauan sendiri mempunyai peran dan fungsi penting dalam kelestarian lingkungan dan untuk mengurangi kerusakan lingkungan mulai dari erosi, pencemaran udara, global warming, hingga bencana alam. Manfaat penghijauan yang hendaknya diketahui oleh para pramuka dapat dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu:
  1. Manfaat secara hidrologis;
    Pohon yang ditanam dalam penghijauan mempunyai kemampuan untuk menyerap dan menyimpan air. Dengan semakin banyaknya pohon yang ditanam akan semakin banyak pula air yang tersimpan dalam tanah baik untuk dimanfaatkan oleh makhluk hidup (termasuk manusia), cadangan air di musim kemarau, maupun mencegah terjadinya banjir.
  2. Manfaat secara orologis;
    Adalah kemampuan akar pohon dalam mencegah erosi atau pengikisan tanah baik oleh air maupun angin.
  3. Manfaat secara  ekologis;
    Secara ekologis (keseimbangan lingkungan), pepohonan hasil penghijauan menjadi salah satu komponen biotik yang tidak terpisahkan dalam lingkungan. komponen biotik bersama abiotik inilah yang saling bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang seimbang dan selaras.
  4. Manfaat secara klimatologis;
    Secara klimatologis penghijauan akan menyerap karbondioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2) lewat fotosintesis yang dilakukan tumbuhan. Proses ini akan meningkatkan kualitas udara sekaligus mencegah dampak pemanasan global. 
  5. Manfaat secara edaphis;
    Secara edaphis pohon-pohon yang ditanam akan menjadi tempat hidup, tempat tinggal, tempat berkembang biak dan mencari makan bagi berbagai spesies hewan.
  6. Manfaat secara estetis;
    Secara estetis (keindahan) penghijauan dapat mempercantik suatu kawasan atau tempat. Bahkan kerap kali pepohonan memiliki daya tarik keindahan tersendiri.
  7. Manfaat secara protektif;
    Secara protektif penghijauan dapat memberikan perlindungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada manusia. Secara langsung melindungi dari terik matahari, angin kencang, penahan debu, dan peredam suara. Secara tidak langsung melindungi dari bencana banjir dan kekeringan (terkait dengan manfaat hidrologis).
  8. Manfaat secara higienis;
    Secara higienis penghijauan menjadi penyaring udara dimana pepohonan akan menyerap karbondioksida dan mengeluarkan oksigen. Pepohonan pun mempunyai kemampuan untuk menyerap berbagai jenis racun yang ada di udara. Selain itu akar-akar peppohonan mampu menyerap dan menyaring air dalam tanah tanah sehingga menjadi layak dikonsumsi.
  9. Manfaat secara edukatif;
    Secara edukatif, pohon hasil penghijauan mampu menjadi laboratorium alam yang dapat dimanfaatkan sebagai media belajar dan penelitian.
  10. Manfaat secara rekreatif;
    Secara rekreatif, kawasan yang telah dilakukan penghijauan mempunyai daya tarik estetis tersediri yang dapat digunakan sebagai tempat rekreasi dan hiburan.
  11. Manfaat secara ekonomis;
    Secara ekonomis pohon-pohon hasil reboisasi akan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Baik pada bunga, buah, batang, akar, dan berbagai bagian pohon lainnya.
Mengingat besar dan pentingnya manfaat penghijauan dan semakin maraknya kekrusakan lingkungan yang terjadi, seorang pramuka hendaknya bisa menjadi motor penggerak bagi masyarakat di sekitarnya dalam menyelamatkan lingkungan melalui gerakan penghijauan. Untuk dapat malukan hal tersebut tentunya harus dimulai dari yang paling dasar terlebih dahulu. Oleh karenanya seorang pramuka penggalang ramu wajib mengetahui manfaat penghijauan.
Share:

SKU: Teknik Penjernihan dan Penyaringan Air



Teknik penjernihan air dan penyaringan air menjadi salah satu materi yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) pramuka penggalang. Syarat yang harus dikuasai oleh pramuka untuk mencapai penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap ini meliputi mampu menjelaskan macam jenis penjernihan air, berbagai teknik penjernihan air, dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana, serta mampu mensosialisasikan macam dan cara melakukan penjernihan air.
Dalam masing-masing tingkatan SKU Pramuka Penggalang, syarat kecakapan ini tertuang dalam poin ke-22. Tentunya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Untuk calon penggalang ramu, seorang pramuka haruslah dapat menjelaskan teknik penjernihan air (SKU ke-22), dengan pencapaian SKU:
  1. Dapat menyebutkan 3 macam jenis penjernihan air
  2. Dapat menyebutkan minimal 5 teknik penyaringan air
Dalam SKU Penggalang Rakit, seorang pramuka calon penggalang rakit haruslah dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana (SKU ke-22), dengan pencapaian SKU: Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana.
Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap, seorang calon penggalang terap dituntut untuk Dapat mensosialisasikan cara penjernihan air (SKU ke-22), dengan pencapaian SKU meliputi:
  1. Pernah menjelaskan 3 macam jenis penjernihan air di depan pasukannya
  2. Pernah menjelaskan 5 dari 11 teknik penyaringan air di depan pasukannya
Mengenal Teknik Penjernihan Air
Penjernihan air adalah proses yang dilakukan untuk membuat air dapat digunakan untuk suatu penggunaan tertentu. Semisal penggunaan air untuk minum, proses indrustri, medis, pertanian, dan lain-lain. Masing-masing penggunaan tersebut memiliki standar atau mutu yang berbeda-beda.
Terdapat berbagai teknik penjernihan air yang bisa dilakukan. Teknik-teknik tersebut diantaranya adalah:
  1. Penyaringan
    Penyaringan adalah salah satu cara penjernihan air dengan menyaring air dengan menggunakan berbagai bahan mulai dari kain, kapas, pasir, kerikil, ijuk, dan atau bahan lainnya untuk mendapatkan mutu air yang lebih baik.
  2. Perebusan
    Perebusan adalah cara penjernihan air dengan cara dipanaskan hingga mendidih. Proses ini untuk membunuh bakteri, spora, ova, kista dan mensterilkan air.
  3. Disinfeksi kimia
    Disinfeksi kimia merupakan teknik penjernihan air dengan memanfaatkan disinfektan atau bahan kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme. Teknik penjernihan air dengan Disinfeksi kimia dapat dilakukan pada genangan air, air dalam sumur, dll.
  4. Bubuk pemutih
    Adalah penjernihan air dengan menggunakan bubuk pemutih semisal tawas dan kapur gamping. 
  5. Tablet klorin
    Adalah penjernihan air dengan menggunakan tablet klorin atau kaporit.
  6. Filter
    Adalah penjernihan air dengan menggunakan filter air khusus yang dibuat oleh pabrikan tertentu. Yang biasa terdapat dipasaran adalah filter keramik ‘lilin’ dan UV filter.
  7. Desalinasi
    Adalah penjernihan air dengan serangkaian metode dan alat khusus yang memanfaatkan pemanasan dengan sinar matahari.
Penyaringan Air
Penyaringan air adalah salah satu metode atau teknik penjernihan air yang sederhana. Seorang pramuka penggalang dapat melakukan penyaringan air dengan beberapa cara, seperti: 
  1. Saringan air katun;
    Merupakan teknik penyaringan air yang paling  sederhana. Air keruh disaring dengan menggunakan kain katun yang bersih, bertujuan untuk  membersihkan air dari kotoran dan organisme kecil yang ada dalam air keruh.
    saringan-air-katun
  2. Saringan kapas;
    Air disaring dengan kapas yang diletakkan di dasar wadah yang diberi lubang. Bertujuan untuk membersihkan air dari kotoran dan organisme kecil yang ada dalam air keruh
  3. saringa air kapas
  4. Aerasi;
    Aerasi merupakan proses penjernihan air dengan cara mengisikan oksigen ke dalam air. Dengan diisikannya oksigen ke dalam air maka zat-zat seperti karbon dioksida  serta hidrogen sulfida dan metana yang mempengaruhi rasa dan bau dari air dapat dikurangi atau dihilangkan. Selain itu partikel mineral yang terlarut dalam air seperti besi dan mangan akan teroksidasi dan secara cepat akan membentuk lapisan endapan yang nantinya dapat dihilangkan melalui proses sedimentasi atau filtrasi.
  5. aerasi penjernihan air
  6. Saringan Pasir Lambat (SPL);
    Saringan pasir lambat merupakan saringan air yang dibuat dengan menggunakan lapisan pasir pada bagian atas dan kerikil pada bagian bawah. Air bersih didapatkan  dengan jalan menyaring air baku melewati lapisan pasir terlebih dahulu baru kemudian melewati lapisan kerikil.
  7. saringan pasir lambat
  8. Saringan Air Sederhana;
    Penyaringan air dengan teknik Saringan Air Sederhana merupakan modifikasi dari saringan pasir lambat. Pada saringan tradisional ini selain menggunakan pasir, kerikil, batu  dan arang juga ditambah satu buah lapisan injuk / ijuk yang berasal dari sabut kelapa.
Itulah beberapa teknik penjernihan air dan penyaringan air yang dapat dilakukan oleh para pramuka. Selain untuk menyelesaikan uji SKU Pramuka Penggalang, keterampilan dalam mengolah air hingga menjadi air yang berkualitas lebih baik ini tentu akan sangat bermanfaat di dunia nyata. Baik ketika berkegiatan di alam terbuka ataupun ketika harus ikut serta membangun masyarakat.
Share:

SKU: Mandi Wajib, Penyebab dan Cara Mandi Wajib.


SKU: Mandi Wajib, Penyebab dan Cara Mandi Wajib. Tata cara mendi wajib dan hal-hal yang menyebabkan mandi wajib menjadi salah satu syarat dalam SKU Penggalang. Sehingga pemahaman tentang mandi wajib termasuk bagaimana tata caranya menjadi pengetahuan keagamaan yang wajib dikuasai terutama oleh pramuka penggalang ramu untuk menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu.
SKU Penggalang Ramu Nomor 4, bunyinya sebagai berikut:
Agama Islam :   
1) Dapat melakukan mandi wajib dan mengerti penyebabnya; 
2) Dapat melakukan sholat berjamaah; 
3) Dapat menghafal 5 (lima) macam doa harian dan hafal 5 (lima) surat - surat pendek.

Kali ini kita akan membahas secara singkat pengertian mandi wajib, penyebab mandi wajib, dan tata cara melakukan mandi wajib.

Pengertian Mandi Wajib


Mandi wajib adalah cara menghilangkan hadats besar (menyucikan diri dari hadats besar) dalam agama islam dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari rambut hingga ujung kaki. Mandi wajib sering kali disebut juga sebagai mandi besar, mandi junub, mandi jinabat atau mandi janabah.

Mandi wajib memegang peranan penting dalam peribadatan umat islam karena suci tidaknya seorang muslim dari hadats besar menjadi salah satu syarat utama sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Orang-orang yang sedang berhadats besar tidak diperbolehkan (bahkan haram) melakukan beberapa ibadah seperti salat, tawaf, memegang atau membawa Al Quran dan lain-lain. Mereka baru diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tersebut setelah bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau mandi besar.


Penyebab Mandi Wajib


Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Penyebab mandi wajib atau mandi junub tersebut adalah:

  1. Keluarnya mani karena syahwat; Hal ini berlaku baik pada perempuan maupun laki-laki, baik ketika terjaga atau pun tidur. Untuk mempermudah pemahaman tentang hal ini simak butir-butir berikut:
    • Jika seseorang tidur, bermimpi basah, dan ada mani keluar, berarti wajib mandi.
    • Jika seseorang tidur, bermimpi basah tapi tidak ada mani keluar, berarti tidak wajib mandi
    • Jika seseorang tidur, tidak merasa bermimpi tapi ada mani keluar, berarti wajib mandi
    • Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani karena syahwat (seperti menonton film atau gambar vulgar, membayangkan lawan jenis, dll), berarti wajib mandi.
    • Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani tapi tidak karena syahwat (mungkin karena penyakit atau cuaca), berarti tidak wajib mandi.
  2. Bertemunya dua kemaluan berlawanan jenis; Bertemunya kemaluan dari dua orang yang berlawanan jenis menjadi penyebab mandi wajib meskipun aktivitas tersebut tidak disertai dengan keluarnya mani.
  3. Suci dari haid; Apabila seorang wanita telah selesai haid atau menstruasi (darah haid telah berhenti keluar) maka wajib melakukan mandi wajib.
  4. Suci dari nifas; Bagi perempuan yang telah selesai masa nifas (Nifas adalah darah yang keluar saat persalinan atau melahirkan), menjadi penyebab mandi wajib.
  5. Masuk Islamnya orang kafir; Orang non-muslim (kafir) yang masuk islam maka dia wajib mandi.
  6. Meninggal dunia; Apabila seseorang meninggal dunia maka orang-orang di sekitarnya berkewajiban untuk memandikannya.

Tata Cara Mandi Wajib


Tata cara melakukan mandi wajib yang paling utama (rukun mandi) adalah sebagai berikut:

  1. Niat;
    • Niat mandi wajib adalah sebagai berikut:
      • نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
      • "nawaitul ghuslal lirof 'il hadasil akbaari fardhool lillahita'ala"
      • Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
  2. Menghilangkan najis dari badan, jika ada.
  3. Menyiram dan meratakan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki

Selain itu dalm mandi wajib juga disunnahkan untuk:

  1. Mendahulukan menghilangkan najis dari seluruh tubuh
  2. Membaca basmalah pada permulaan mandi
  3. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
  4. Mengambil wudu terlebih dahulu sebelum mandi

Demikianlah pengertian mandi wajib atau mandi jinabat, hal-hal yang menyebabkan mandi wajib, dan tata cara termasuk niat mandi wajib. Semoga dapat membantu adik-adik calon penggalang ramu yang tengah menyelesikan Syarat Kecakapan Umum. Sukses selalu buat adik-adikku!
Share:

SKU: Hari Besar Agama Libur Keagamaan


SKU Hari Besar Agama dan Libur Keagamaan di Indonesia ini menjadi salah satu poin dalam SKU Penggalang Ramu. Dalam Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu mensyaratkan calon pramuka penggalang mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama, baik hari libur nasional keagamaan maupun hari keagamaan nasional di Indonesia sesuai dengan golongan agamanya.
Syarat yang tertuang dalam SKU nomor dua ini selengkapnya berbunyi: "Dapat mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama" dengan pencapaian pengisian SKU meliputi:
  • Menyebutkan hari libur nasional keagamaan di Indonesia, sesuai golongan agamanya.
  • Menyebutkan hari keagamaan nasional di Indonesia, sesuai golongan agamanya.

Hari Libur Nasional Keagamaan di Indonesia

Hari libur nasional keagamaan merupakan hari-hari besar agama di Indonesia yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Penetapannya melalui melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri yaitu Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), dan Menteri Agama (Menag).
hari libur keagamaan
Adapun hari besar agama di Indonesia yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan antara lain:
  1. Untuk Agama Budha:
    • Hari Raya Waisak:
      Waisak dirayakan pada bulan Mei saat terang bulan untuk memperingati peristiwa lahirnya Siddharta (623 SM), Siddharta menjadi Budha (588 SM), dan wafatnya Budha Gautama (543 SM)
  2. Untuk Agama Hindu:
    • Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka)
      Merupakan perayaan tahun baru Hindu. Perayaan tahun baru ini dimulai dengan kegiatan menyepi yang bertujuan untuk untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
  3. Untuk Agama Islam:
    • Tahun Baru Hijriyah
      Merupakan perayaan tahun baru islam yang diperingati setiap tanggal 1 Muharam dalam sistem penanggalan Hijriyah.
    • Maulid Nabi Muhammad
      Merupakan peringatan peristiwa lahirnya Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal sistem penanggalang Hijriyah.
    • Isra Mikraj
      Merupakan peringatan peristiwa isra mikraj Nabi Muhammad yang diperingati pada tanggal 27 Rajab (Hijriyah). Isra merupakan peristiwa diberangkatkannya Nabi Muhammad oleh Allah dari Masjidil Haram (Mekkah) menuju Masjidil Aqsa (Palestina) yang dilanjutkan dengan Mikraj yaitu Nabi dinaikkan dari bumi ke Sidratul Munthoha untuk menerima perintah kewajiban sholat. Peristiwa ini terjadi dalam waktu semalam.
    • Hari Raya Idul Fitri
      Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah sebagai akhir dari pelaksanaan ibadah puasa.
    • Hari Raya Idul Adha
      Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 10 Dzulhijah. Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji dan pelaksanaan ibadah qurban.
  4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
    • Tahun Baru Imlek
      Merupakan perayaan tahun baru dalam sistem penanggalan Tionghoa.
  5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Wafat Isa Almasih
      Merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Jumat Agung diperingati pada hari Jumat sebelum Paskah.
    • Kenaikan Isa Almasih
      Merupakan hari raya Kristen untuk memperingati peristiwa naiknya Yesus ke surga yang diperingati pada hari ke-40 setelah Paskah.
    • Hari Natal
      Merupakan hari raya Kristen yang diperingati pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

Hari Keagamaan Nasional di Indonesia

Hari keagamaan nasional merupakan hari-hari besar agama di Indonesia baik yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Hari-hari ini mempunyai nilai penting bagi masing-masing pemeluk agama. 
Adapun hari keagamaan untuk masing-masing agama di Indonesia adalah hari-hari sebagai mana tersebut dalam daftar Hari Libur Nasional Keagamaan di atas ditambah dengan hari-hari lain yang meliputi:
  1. Untuk Agama Budha:
    • Kathina; merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa.
    • Asadha; merupakan peringatan peristiwa di mana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya, diperingati 2 bulan setelah Hari Raya Waisak.
    • Magha Puja; merupakan peringatan disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu.
  2. Untuk Agama Hindu:
    • Galungan; merupakan hari raya untuk memperingati terciptanya alam semesta beserta isinya dan kemenangan dharma melawan adharma.
    • Kuningan; merupakan hari raya yang dirayakan oleh umat Hindu Darma di Bali
    • Saraswati; merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.
  3. Untuk Agama Islam:
    • Asyura (10 Muharam); banyak peristiwa penting seperti: Allah menciptakan 'Arasy, Nabi Nuh selamat dari banjir, Nabi Ibrahim diselamatkan dari api raja Namrud, Nabi Musa membelah laut, dll.
    • Nisyfu Sya’ban (15 Sya’ban); malam dibukanya 300 pintu rahmat. 
    • Nudzulul Quran (17 Ramadan); Turunnya Al Quran yang pertama kali. 
  4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
    • Cap Go Meh; merupakan festival lampion yang menandai berakhirnya perayaan imlek.
    • Ceng Beng (Festival Qingming); merupakan ritual tahunan untu ziarah ke kuburan sesuai dengan ajaran Khonghucu
    • Peh Cun (Festival Perahu Naga)
  5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Paskah; merupakan hari untuk memperingari kebangkitan Yesus.
    • Pentakosta atau pantekosta; merupakan hari untuk memperingati peristiwa dicurahkannya Roh Kudus kepada para rasul di Yerusalem, yang terjadi 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus.
Itulah daftar hari-hari besar agama di Indonesia baik peringatan hari perayaan keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Pada hari-hari tersebut, umat agama yang bersangkutan memperingatinya sebagai hari istimewa dan penting yang terkait dengan sejarah perkembangan agamanya bahkan terkait dengan peribadatan.
Dengan daftar ini harapannya para pramuka calon penggalang ramu dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menyelesaikan SKU Pramuka Penggalang Ramu. Namun untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh untuk masing-masing hari besar, tentunya dibutuhkan sumber ajar dan referensi lainnya.
Share:

SKU: Sebutan Nama Pemimpin Agama di Indonesia



Tahu sebutan nama pemimpin agama di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Penggalang, yaitu materi SKU Penggalang Ramu Nomor 1; "Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah" yang salah satu pencapaiannya dengan mengetahui sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia. Pun kerap menjadi materi dalam kegiatan Pesta Siaga bagi pramuka siaga.

Pemimpin agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui maka kali ini akan dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang meliputi:
  1. Pemimpin agama Budha
  2. Pemimpin agama Hindu
  3. Pemimpin agama Islam
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
  5. Pemimpin agama Kristen Katolik
  6. Pemimpin agama Kristen Protestan
Para pemimpin dari beberapa agama di Indonesia
Bagi adik-adik calon pramuka penggalang ramu maupun bagi kakak-kakak pembina dan pembantu pembina penggalang, daftar sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi pedoman dalam uji Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu.

Jenis dan Nama Pemimpin Agama

Daftar jenis dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari setiap golongan agama.

  1. Pemimpin agama Budha
    • Bhiksu (laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
    • Pandita
    • Bante
  2. Pemimpin agama Hindu
    • Pedanda
    • Pandita
    • Sulinggih
  3. Pemimpin agama Islam
    • Ulama
    • Kyai
    • Ustadz
    • Habib
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
    • Jiao Sheng (Penebar Agama)
    • Wen Shi (Guru Agama)
    • Xue Shi (Pendeta)
    • Zhang Lao (Tokoh Sesepuh)
  5. Pemimpin agama Katolik
    • Romo
    • Uskup
    • Paus
    • Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
  6. Pemimpin agama Kristen
    • Pendeta
    • Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
Semoga daftar nama dan sebutan para pemimpin agama ini dapat membantu adik-adik pramuka penggalang dan kakak-kakak pembina maupun pembantu pembina dalam melaksanakan ujian Syarat Kecakapan Umum.
Share:

Definition List

Unordered List

Support