Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seharusnya dipahami oleh semua warga negara Indonesia, termasuk oleh anggota Gerakan Pramuka. Dengan mengetahui peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, seorang pramuka dapat bersikap benar baik saat mendengarkan atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya sendiri merupakan salah satu simbol
identitas eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
disamping bendera Merah Putih,
Bahasa Indonesia, dan lambang negara Republik Indonesia. Dengan
memahami peraturan terkait cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut
berarti telah turut serta menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan
negara Indonesia. Sebaliknya sikap yang tidak sesuai dengan peraturan
tersebut dapat dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol bangsa
dan negara Indonesia.
Mengingat pentingnya pemahaman akan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut sudah selayaknya seorang anggota Gerakan Pramuka memahami peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apalagi dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, pengetahuan akan peraturan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus diselesaikan baik bagi calon pramuka penggalang ramu maupun calon penggalang rakit. Tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan juga menjadi syarat dalam SKU Pramuka Siaga Bantu (syarat nomor 12) dan SKU Penegak Laksana (syarat nomor 14).
Pramuka sedang menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya |
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya yang digubah
oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia Raya diperkenalkan pertama
kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober 1928 saat
pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya
dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan
November 1928.
Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B dan Undang-Undang No.
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, Bab V.
Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan antara lain :
- untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan pada :
- sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi simbol bangsa dan negara, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian tata cara dalam hal
penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk menjaga
kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara
penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
- Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
- Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan
terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Larangan-larangan tersebut
adalah :
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Itulah serangkaian peraturan dan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN BERI KOMENTAR JIKA ADA HAL YANG KURANG MEMUASKAN UNTUK KAKAK-KAKAK SEKALIAN.